Bidik-jurnalis.com, Pangkajene – Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkajene Iptu Syamsir, SH, personel kepolisian melaksanakan pengamanan sekaligus pemantauan di lokasi eksekusi tanah di Kampung Maleleng, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (3/8/2025).

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Pkj, yang melibatkan Nikmat alias Malika Dg. Bau (diwakili ahli waris Lk. Machpud) sebagai penggugat, dan Abd. Rasyid Dg. Nompo sebagai tergugat yang saat ini masih menempati objek sengketa bersama anaknya.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pembongkaran rumah telah mencapai 95% penyelesaian. Rumah milik Pr. Nurlinda (anak tergugat) hanya menyisakan tiang yang belum dibongkar, sementara atap rumah Lk. Dg. Nompo telah dibongkar seluruhnya, tinggal menyisakan dinding dan tiang. Seluruh perabot rumah telah diamankan ke rumah keluarga, sedangkan material kayu dan balok disimpan di dua lokasi terpisah di sekitar objek eksekusi.
Kapolsek Pangkajene menegaskan bahwa pengamanan ini bertujuan memastikan proses eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan keamanan. “Kehadiran kami adalah bentuk komitmen Polsek Pangkajene dalam mendukung hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi gangguan kamtibmas,”ujar Iptu Syamsir.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti kesiagaan aparat dalam mengawal proses hukum, menjaga ketertiban, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.






