Bidik-jurnalis.com, Pangkep — Melalui pendekatan problem solving, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tekolabbua bersama Lurah dan Babinsa berhasil memediasi permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Kampung Bantilang, Kelurahan Tekolabbua.
Mediasi dilakukan setelah adanya laporan terkait kepemilikan lahan antara Bapak SK selaku pemegang sertifikat, dan Bapak JM yang mengaku membeli tanah tersebut dari Hj. HL sejak 2020.
Untuk mendapatkan kejelasan, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kasi Trantib Tekolabbua mendatangi Hj. HL. Dari hasil komunikasi, Hj. HL menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual, melainkan hanya dipinjam pakaikan kepada JM untuk dipergunakan seperlunya.
Mediasi berlangsung aman dan lancar, dengan kesepakatan agar kedua belah pihak tidak memperpanjang permasalahan. Bhabinkamtibmas juga mengimbau warga untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah demi menjaga kerukunan.
Kapolsek Pangkajene, Iptu Syamsir, SH, mengapresiasi upaya tersebut. Ia menegaskan agar Bhabinkamtibmas terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait di wilayah binaan, serta mengedepankan sikap humanis dalam penyelesaian permasalahan Masyarakat.