Makassar, 20 Agustus 2025 bidik-jurnalis.com – Maraknya praktik debt collector ilegal belakangan ini semakin meresahkan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Lembaga Pers yang terdiri dari BIN, Sorotan Publik, Bidik Jurnalis, Celebes News, bersama tim media yang bersatu, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bujukan, jebakan, maupun pemaksaan yang dilakukan oleh oknum penagih utang tanpa prosedur hukum yang jelas.
Dalam sejumlah laporan yang diterima redaksi, modus yang sering digunakan antara lain:
Menjanjikan penghapusan tunggakan, potongan cicilan, atau pengembalian kendaraan setelah ditarik.
Membujuk secara verbal agar korban menyerahkan kendaraan tanpa dasar hukum atau surat resmi.
Melakukan ancaman maupun tekanan fisik maupun verbal untuk memaksa warga menyerahkan aset atau barang jaminan.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap debt collector yang datang tanpa identitas dan dokumen resmi. Penarikan kendaraan hanya sah apabila didukung dengan:
1. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan terkait.
2. Identitas resmi dari perusahaan tersebut.
3. Putusan pengadilan atau Berita Acara Fidusia yang menjadi dasar hukum penarikan.
Apabila penarikan dilakukan tanpa prosedur tersebut, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Jika mengalami tekanan atau ancaman dari oknum debt collector, masyarakat disarankan untuk:
1. Mendokumentasikan kejadian, baik melalui rekaman video, audio, maupun catatan identitas pelaku.
2. Menolak secara tegas apabila tidak ada surat tugas resmi.
3. Melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat untuk diproses sesuai hukum.
Hak masyarakat terhadap asetnya dilindungi oleh beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019** yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib melalui putusan pengadilan bila konsumen tidak menyerahkannya secara sukarela.
Masyarakat yang menjadi korban praktik debt collector ilegal dapat segera melapor melalui:
Polisi (110)
Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – 157
Lembaga Pers yang tergabung dalam BIN, Sorotan Publik, Bidik Jurnalis, Celebes News, dan Tim Bersatu
Redaksi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum yang kuat untuk melindungi asetnya. Jangan mudah dibujuk, ditekan, atau dipaksa oleh oknum penagih utang yang tidak bertanggung jawab. Segera laporkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang. (M Jufri)*





