Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pengobatan non medis yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap dalam rangkaian Ops Sikat Lipu 2025 dan dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Polres Pangkep, Selasa (16/9/2025).
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Abdul Kadir Husen dan Kanit 2 Reskrim Ipda Aswin Mubarok, S.Tr.K, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.19 Wita di Jalan Sukowati, Kelurahan Paddoang-doangan, Kecamatan Pangkajene.
“Modus yang digunakan cukup canggih sehingga korban tidak menyadari jebakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” kata AKP Imran.
Tersangka berinisial K Dg B (45) berpura-pura memiliki kemampuan mengobati penyakit non medis. Ia meminta korban menyiapkan sesajen, namun korban hanya diminta menyerahkan uang untuk pembelian sesajen tersebut.
Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan memasukkan jarum ke dalam telur, lalu memecahkannya di hadapan korban seolah-olah itu bukti penyakit non medis. Korban kemudian dimandikan dalam ritual pengobatan dan kembali diminta uang.
Tidak berhenti di situ, tersangka memberikan cincin, gelang, serta batu yang dicat menyerupai emas, dan mengklaim benda tersebut bernilai tinggi. Ia juga meminta uang tambahan untuk membeli timbangan serta syarat membeli seekor kambing agar bisa “menarik emas” di rumah korban.
Dari rangkaian aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp33.600.000.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana penipuan. Namun, perbuatannya sudah merugikan korban dalam jumlah besar,” ungkap AKP Imran.
Ia menegaskan, Polres Pangkep akan terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan non medis maupun modus penipuan serupa.