Bidik-jurnalis.com, PANGKEP – Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene, Aipda Amirullah, S.H., bersama Kasi Trantib Kelurahan Bonto Perak, Edi Harto, S.Sos., melakukan upaya mediasi terhadap sengketa batas tanah di Perumahan Raya Purnama 2, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.
Tindakan cepat tersebut dilakukan setelah Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga binaannya mengenai perselisihan batas tanah antara pemilik lahan sawah dan pemilik rumah di Blok C1 Perumahan Raya Purnama 2.
Saat dilakukan peninjauan lokasi, diketahui bahwa pematang sawah sudah tidak terlihat setelah adanya renovasi bangunan. Selain itu, ditemukan pula adanya pemagaran yang memasuki area sawah, sementara pemilik rumah terkait tengah tidak berada di tempat.
Sebagai langkah penyelesaian, Aipda Amirullah menyarankan agar Kasi Trantib mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut ke Kantor Kelurahan Bonto Perak untuk dilakukan mediasi lanjutan. Semua pihak juga diminta membawa bukti-bukti kepemilikan masing-masing agar proses penyelesaian berjalan objektif.
Di tempat terpisah, Kapolsek Pangkajene IPTU Hasrul, S.Sos., menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah binaan. Ia menginstruksikan agar seluruh personel terus aktif melakukan sambang, memberikan imbauan, serta membantu menyelesaikan permasalahan warga demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Upaya mediasi ini menjadi wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan solusi terhadap permasalahan masyarakat di tingkat kelurahan.


















