Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

oleh -3 Dilihat

Bidik-jurnalis.com, Pangkep, 2 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2024. Penetapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua KPU Pangkep (I), Komisioner KPU (M), dan Sekretaris KPU (AS). Mereka diduga melakukan kolusi dan persengkokolan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp554.403.275 dari Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 28 saksi dan 3 ahli. “Langkah ini kami ambil untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya pada pengumuman resmi di kantor Kejari Pangkep, Senin malam (1/12/2025).

Kasus ini bermula dari peran Ketua KPU dan Komisioner yang secara fungsional tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan, namun secara sepihak memilih dan menunjuk calon penyedia dalam beberapa kegiatan di KPU, yang kemudian menimbulkan dugaan korupsi.

Kejari Pangkep berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini agar memberikan efek jera dan menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada di daerah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses