bidik-jurnalis.com, Maros – Guna memangkas kebingungan masyarakat terkait pengurusan dokumen administrasi, mahasiswa KKN Tematik (KKN-T) Inovasi Daerah Gelombang 115 Universitas Hasanuddin menginisiasi program Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kelurahan Borong pada Kamis (22/1/2026).
Langkah strategis ini hadir sebagai solusi atas pentingnya kejelasan alur birokrasi di tingkat kelurahan. Mahasiswa Unhas secara rinci memaparkan tata cara pengurusan berbagai dokumen penting, mulai dari Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Pengantar Nikah, SKTM, hingga administrasi Tanah Garapan.

Lurah Borong bersama jajaran perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat yang hadir memberikan apresiasi penuh atas inisiatif ini. Program ini tidak hanya sekadar pemaparan materi, tetapi juga menjadi ajang pendampingan bagi aparatur kelurahan dalam memberikan pelayanan yang lebih profesional.
“Kami berupaya memastikan setiap warga memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan dan estimasi waktu penyelesaian dokumen. Tujuannya satu: agar layanan publik di Kelurahan Borong menjadi lebih transparan dan tidak lagi terkesan berbelit-belit,” ungkap Arni Widaryani, salah satu mahasiswa KKN-T Unhas.
Dalam sesi sosialisasi, masyarakat diberikan panduan mengenai:
-
Persyaratan Mutlak: Dokumen apa saja yang wajib dibawa agar tidak perlu bolak-balik.
-
Estimasi Waktu: Kepastian durasi penyelesaian dokumen untuk efisiensi waktu warga.
-
Alur Birokrasi: Tahapan yang harus dilalui dari tingkat RT/RW hingga meja kelurahan.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama sesi diskusi, membuktikan bahwa transparansi informasi pelayanan publik adalah kebutuhan mendesak di tengah masyarakat. Dengan adanya SOP yang baru disosialisasikan ini, diharapkan tercipta standar pelayanan yang setara dan akuntabel bagi seluruh warga Kelurahan Borong.
Program KKN Tematik Inovasi Daerah merupakan komitmen Universitas Hasanuddin dalam menerjunkan mahasiswa untuk berkontribusi langsung pada pembangunan tata kelola desa/kelurahan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. (Ant)


















