Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

Ketua BAZNAS Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Klarifikasi Isu Kenaikan Potongan Zakat ASN, Sebut Kesalahan Sistem Bank

0
×

Ketua BAZNAS Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Klarifikasi Isu Kenaikan Potongan Zakat ASN, Sebut Kesalahan Sistem Bank

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkajene – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, H. Muh. Arif Arfah, Lc., kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar ketentuan yang telah disepakati, termasuk isu adanya kenaikan potongan zakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dari sejumlah muzakki terkait dugaan kenaikan persentase pemotongan zakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, BAZNAS Pangkep telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Bank Sulselbar pada Ahad, 1 Maret 2026, pukul 16.10 Wita.

Hasil konfirmasi menyebutkan bahwa terjadi kesalahan pada sistem perbankan, dan saat ini pihak bank tengah melakukan perbaikan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak bank, dan disampaikan bahwa terdapat kesalahan pada sistem. Untuk itu, kami mohon kesabaran Bapak/Ibu sekalian karena saat ini masih dalam proses perbaikan,” ujar Arif Arfah.

Ia menegaskan bahwa BAZNAS tidak memiliki kewenangan maupun keberanian untuk melakukan pemotongan melebihi 2,5 persen atau di luar ketentuan yang telah disepakati dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh para muzakki.

Sebelumnya, dalam kegiatan silaturahmi bersama awak media, Arif juga menegaskan bahwa penghimpunan zakat oleh BAZNAS bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur paksaan.

“BAZNAS tidak memiliki hak memotong gaji ASN secara sepihak. Semua berdasarkan persetujuan dan ketentuan yang berlaku. Prinsip kami adalah amanah, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

BAZNAS Pangkep memastikan seluruh dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dikelola secara profesional dan disalurkan kepada para mustahik sesuai syariat Islam serta regulasi perundang-undangan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. BAZNAS juga membuka ruang komunikasi bagi para muzakki yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250