Bidik-jurnalis.com, Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan pernyataan sikap terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai memiliki implikasi besar terhadap kedaulatan digital nasional. Pernyataan tersebut disepakati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang berlangsung di Hotel Millennium, Jakarta, pada 6–7 Maret 2026.
Perjanjian ART sendiri ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Kesepakatan tersebut tidak hanya dipandang sebagai kerja sama ekonomi biasa, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap sektor teknologi, data, dan ekosistem digital.
Dalam pernyataannya, SMSI menilai bahwa perjanjian dagang pada era modern tidak lagi hanya berkaitan dengan tarif, komoditas, dan akses pasar. Perdagangan global kini juga menyentuh aspek yang lebih strategis, seperti penguasaan teknologi, arus data, serta infrastruktur digital.
SMSI menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa menutup diri dari arus globalisasi digital. Namun, keterbukaan tersebut harus disertai dengan kesiapan dan strategi yang jelas agar tidak menimbulkan ketergantungan pada negara atau perusahaan teknologi besar.
Menurut SMSI, dalam ekonomi digital hubungan perdagangan sering kali tidak berlangsung setara. Negara yang memiliki teknologi maju bukan hanya menjual produk, tetapi juga menguasai infrastruktur digital, data, hingga arus informasi global.
Dalam konteks tersebut, SMSI menilai Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun kerangka kedaulatan digital nasional. Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berpotensi hanya menjadi pasar besar bagi perusahaan teknologi global.
Karena itu, SMSI mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera merumuskan undang-undang tentang kedaulatan digital. Regulasi ini dinilai penting agar negara memiliki kendali yang jelas terhadap pengelolaan data, pengembangan teknologi, serta ekosistem digital nasional.
Selain itu, SMSI juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur teknologi digital dalam negeri. Kemampuan teknologi nasional dinilai menjadi faktor kunci agar Indonesia tidak terus bergantung pada sistem dan platform digital asing.
SMSI juga menyoroti dampak ekonomi digital terhadap industri media. Saat ini media nasional memproduksi berbagai informasi setiap hari, tetapi distribusi dan monetisasi kontennya semakin dikendalikan oleh platform digital global.
Dalam situasi tersebut, algoritma platform sering kali menentukan arus informasi yang diterima publik, sementara media lokal hanya menjadi penyedia konten tanpa memiliki kendali terhadap distribusinya.
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, SMSI mengusulkan agar pemerintah mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem media nasional sekaligus menjaga kedaulatan informasi.
SMSI menilai bahwa perjanjian perdagangan digital dengan negara besar seperti Amerika Serikat menjadi ujian penting bagi Indonesia dalam menjaga kepentingan nasional di tengah arus globalisasi teknologi.
Dalam era digital, kekuatan sebuah negara tidak lagi hanya diukur dari sumber daya alam atau kekuatan militer, tetapi juga dari kemampuan menguasai teknologi, data, serta jaringan informasi.
Karena itu, SMSI menegaskan bahwa kerja sama perdagangan digital harus disikapi secara strategis agar tetap memberikan manfaat bagi pembangunan nasional tanpa mengorbankan kedaulatan digital Indonesia.


















