Bidik-jurnalis.com, Pangkajene, – Bhabinkamtibmas Kel. Anrong Appaka, Bripka Muhammad Akbar, SH, bersama Lurah Anrong Appaka, Bambang Muliady, SM, melakukan mediasi terhadap permasalahan tanah milik warga di Kantor Lurah Anrong Appaka, Kamis (02/04/2026). Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tanah seluas 16 Are yang digarap oleh salah satu pihak tanpa kepastian jual/beli.
Tanah tersebut berlokasi di kamp. Bulu-bulu kel. Anrong Appaka dan telah lama digarap oleh Lk. Syamsir. Mediasi ini mempertemukan ibu Harsia, selaku Ahli waris dari Alm. Marawiah, dengan Lk. Syamsir (Penggarap). Kedua belah pihak menjelaskan bahwa luas keseluruhan tanah tersebut adalah 34 Are, namun sudah dibeli oleh Lk Syamsir dengan luas 18 Are.
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan jual/beli dengan harga yang sudah disepakati dan akan dibayarkan pada Bulan Oktober 2027. Surat Pernyataan juga dibuat untuk menghindari permasalahan baru di kemudian hari. Kapolsek Pangkajene, Iptu Hasrul, S.Sos, mengarahkan anggota Bhabinkamtibmas agar senantiasa jalin koordinasi dengan pihak terkait di wilayah binaannya dan tetap mengedepankan sikap humanis dalam menyelesaikan permasalahan.
Bhabinkamtibmas dan Lurah Anrong Appaka terus memantau situasi dan memastikan bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan hubungan antar warga dapat tetap harmonis dan kondusif.


















