Bidik-jurnalis.com, Pinrang – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hari ini, Rabu (15/4/2026), Polres Pinrang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram di halaman Mapolres Pinrang.
​Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri, serta sejumlah tokoh masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi hukum dan upaya mempererat sinergitas antarinstansi dalam perang melawan narkoba.
​Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan intensif yang dilakukan personel sejak akhir tahun lalu.
​”Pengungkapan bermula pada 29 Desember 2025 di Jalan Poros Pinrang-Polman dengan temuan awal 6,03 gram. Melalui pengembangan penyelidikan yang gigih, tim berhasil melacak jaringan tersebut hingga menemukan barang bukti utama sebanyak tiga bungkus besar sabu dengan berat total 3,18 kg,” papar IPTU Mangopo dalam laporannya.
​Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan kristal sabu ke dalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai kimia (vortex). Metode ini dipilih untuk memastikan seluruh kandungan zat metamfetamin hancur total dan tidak memungkinkan untuk disalahgunakan kembali.
​Dalam keterangannya, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan upaya preventif dalam melindungi masyarakat.


​”Estimasi nilai ekonomi dari barang bukti ini mencapai Rp3,8 miliar. Namun, fokus utama kita bukan pada angka rupiah, melainkan pada nyawa. Dengan memusnahkan 3,2 kg sabu ini, kita secara nyata telah menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari bahaya laten narkoba,” tegas AKBP Edy.
​Apresiasi mendalam disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang. Wakil Bupati Sudirman Bungi menilai bahwa sinergitas yang terjalin antara Polres Pinrang dan instansi terkait telah memberikan dampak nyata bagi stabilitas keamanan daerah.
​”Pinrang yang dulunya sempat berada di zona merah peredaran narkotika, kini secara bertahap berhasil masuk ke kategori zona hijau. Ini adalah kado bagi masyarakat sekaligus bukti nyata bahwa kolaborasi antara Polri dan Pemerintah Daerah berjalan efektif untuk melindungi generasi muda kita,” ujar Wakil Bupati Sudirman.
​Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh seluruh unsur pimpinan Forkopimda yang hadir, sebagai bentuk legalitas hukum atas barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut.


















