Bidik Jurnalis, Makassar – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, menyoroti tajam temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait puluhan ribu aset pemerintah daerah di Sulsel yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, menegaskan bahwa pembiaran terhadap aset tak bersertifikat senilai Rp14,1 triliun ini merupakan celah lebar bagi praktik korupsi dan kerugian negara.
Pernyataan tersebut merespons data KPK yang mengungkap adanya 27.969 bidang tanah milik pemerintah kabupaten/kota di Sulsel yang belum tersertifikasi.
Zulkifli, memperingatkan bahwa tanpa legalitas yang jelas, aset-aset negara tersebut sangat rentan dikuasai oleh pihak ketiga atau hilang begitu saja.
“Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut aset negara bernilai triliunan rupiah. Jangan sampai aset pemerintah hilang atau justru menjadi celah praktik korupsi akibat lemahnya pengawasan dan administrasi,” tegas Zulkifli Thahir, di Makassar, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Zulkifli mendorong pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Sulawesi Selatan untuk segera melakukan inventarisasi total dan mempercepat proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya soal pengamanan fisik lahan, tetapi juga berkaitan erat dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah Daerah, harus bergerak cepat. Kalau aset tertata dengan baik dan memiliki legalitas jelas, maka manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, melalui pembangunan yang bersumber dari optimalisasi aset tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, pada hari Rabu 29 April 2026, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa total luas aset tak bersertifikat di Sulsel mencapai 59 juta meter persegi. Namun, target sertifikasi pada tahun 2026 baru menyentuh angka 972 bidang atau sekitar 1,9 juta meter persegi, sebuah angka yang dinilai masih sangat kecil.
KPK menekankan bahwa lemahnya pengelolaan aset ini, memicu tiga risiko utama, Sengketa kepemilikan dengan masyarakat atau pihak swasta, penyalahgunaan aset oleh oknum tertentu dan aset menganggur yang tidak bisa dikelola secara komersial untuk kas daerah.
Atas temuan tersebut, IWO Sulsel menyatakan apresiasinya terhadap langkah pendampingan yang dilakukan KPK. Zulkifli menilai, pengawasan ketat dari lembaga antirasuah tersebut sangat diperlukan agar tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik penyelewengan barang milik daerah.
(C4L1)
Sumber Berita: Humas IWO Sulsel














