Bidik Jurnalis, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi mulai memasang alat rekam transaksi non-tunai di sektor usaha kuliner. Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan sistem pengelolaan pajak yang transparan, akurat, dan modern.
Pemasangan alat perdana ini, disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, Andi Calo Kerrang, di Resto Mie Ayam Santri Pinrang, Selasa (19/5/2026).
“Dengan alat rekam transaksi yang terintegrasi, setiap transaksi usaha otomatis tercatat. Ini membuat potensi penerimaan daerah terukur lebih baik dan meminimalisir kebocoran pajak,” ujar Andi Calo Kerrang.
Sekda Pinrang menegaskan, optimalisasi pajak ini pada akhirnya akan dinikmati kembali oleh masyarakat. Jika PAD meningkat, pemerintah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik di Pinrang.
Di sisi lain, sistem digital ini tidak akan memberatkan pelaku usaha. Sebaliknya, teknologi non-tunai justru membantu pemilik restoran dalam menertibkan pembukuan secara cepat, praktis, dan efisien sesuai perkembangan zaman.
Aksi nyata di lapangan ini, turut dikawal oleh sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, diantaranya, Syamsumarlin (Asisten Administrasi Umum),
Harumin (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Pinrang),
Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Pinrang serta Kepala UPT Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemkab Pinrang berkomitmen kedepannya, untuk memperluas pemasangan alat rekam transaksi non-tunai, ke seluruh jaringan restoran dan rumah makan di wilayah Kabupaten Pinrang, agar target optimalisasi pajak daerah dapat tercapai secara maksimal.
(C4L1)














