Bidik-jurnalis.com, PANGKEP ā Tim Penilai Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan melakukan peninjauan dan penilaian Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di Kampung Majannang, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Rafles P. Girsang, S.I.K., sebagai bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Penilaian dilakukan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program Kampung Bebas Narkoba, termasuk keberadaan posko, keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa, serta berbagai inovasi yang dilakukan dalam upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tingkat desa.
Adapun beberapa aspek yang menjadi indikator penilaian meliputi ketersediaan rencana kerja dan alokasi anggaran kegiatan Kampung Bebas Narkoba, struktur organisasi kampung, kerja sama lintas sektoral, standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan penyalahgunaan narkoba, aktivitas pencegahan dan rehabilitasi, penegakan hukum, hasil survei persepsi publik, serta analisis media.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, Kasat Binmas Polres Pangkep, Kepala Desa Bulu Cindea, tokoh masyarakat, unsur PMD, serta warga Desa Bulu Cindea.
Tim penilai melakukan observasi langsung terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dijalankan di Kampung Majannang sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat semakin diperkuat melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat sehingga terwujud lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.














