Bidik Jurnalis, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) mengajak masyarakat untuk aktif mengawal kualitas pelayanan publik. Warga diimbau tidak ragu memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!, melalui situs resmi lapor.go.id jika menemukan layanan yang tidak sesuai prosedur.
Langkah ini diambil untuk membuka ruang partisipasi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aparatur Pemerintah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan aktif warga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Kepala Bidang Informatika dan Statistik Dinas Kominfosandi Pinrang, Nasrawiyanti V. Nasri, menegaskan bahwa program LAPOR! adalah instrumen resmi yang disediakan negara, agar masyarakat mudah menyampaikan pengaduan, masukan, maupun saran.
“Setiap laporan yang disertai data dan informasi jelas, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar perempuan yang akrab disapa Yanti, Rabu (8/7/2026).
Yanti menambahkan, aduan dari masyarakat juga membantu pemerintah mendeteksi kendala di lapangan secara lebih cepat, sehingga solusi yang diambil bisa lebih tepat dan terukur.
Oleh karena itu, Dinas Kominfosandi Pinrang meminta masyarakat untuk memanfaatkan kanal LAPOR! serta saluran pengaduan resmi lainnya secara bijak demi kemajuan pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.
(C4L1)
Pelayanan Pemkab Kurang Memuaskan? Warga Pinrang Bisa Lapor Lewat Kanal Ini
Sukri1 min baca
Ragam Daerah














