Bidik-jurnalis.com, Pangkajene – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tekolabbua, Polsek Pangkajene, Bripka Muhammad Akbar, S.H., bersama Lurah Tekolabbua dan jajaran staf kelurahan memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa tanah melalui pendekatan problem solving di Kantor Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Mediasi tersebut membahas perselisihan kepemilikan sebidang tanah yang berada di Kampung Padadae, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene. Kegiatan ini bertujuan mencari solusi terbaik melalui musyawarah dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, Bripka Muhammad Akbar bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi kedua belah pihak sekaligus memastikan situasi tetap aman, kondusif, dan terhindar dari potensi konflik maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan serta menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Salah satu pihak memperlihatkan sertifikat hak atas tanah sebagai dasar kepemilikan, sedangkan pihak lainnya menyampaikan klaim yang masih berdasarkan keterangan lisan.
Setelah melalui proses dialog yang berlangsung cukup lama, kedua belah pihak sepakat untuk kembali bermusyawarah bersama keluarga yang dituakan. Mengingat keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu, Bhabinkamtibmas mengimbau agar permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menghindari sikap emosional yang dapat memicu perselisihan lebih lanjut.
Kapolsek Pangkajene, IPTU Hasrul, S.Sos., mengatakan bahwa pihaknya terus mengarahkan seluruh personel, khususnya para Bhabinkamtibmas, agar mengedepankan pendekatan persuasif dan penyelesaian masalah melalui musyawarah.
“Melalui pendekatan problem solving, anggota diharapkan mampu memberikan pemahaman, memfasilitasi dialog, serta menghadirkan solusi yang adil sehingga setiap permasalahan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujar IPTU Hasrul.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta kedua belah pihak menerima arahan untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah keluarga.














