Bidik-jurnalis.com, Makassar – Bidpropam Polda Sulsel, 28 Juli 2026 telah memberikan Respons Cepat terkait Adanya pemberitaan media sosial dan online tentang perilaku negatif anggota Polri Briptu RGW anggota Polda Sulsel yang di mutasikan di Polres Toraja Utara
Adapun tentang penelantaran keluarga yang diduga dilakukan Briptu RGW saat ini ditangani Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel dengan status Penyelidikan
Kemudian Mertua Briptu RGW juga yang menjadi korban penganiayaan, dan melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Biringkanaya dan Subbid Paminal Polda Sulsel Saat ini juga dalam proses penyelidikan
Selain itu Briptu RGW juga telah ditetapkan sebagai Tersangka tentang Tindak Pidanax Penipuan dan Penggelapan dan Berkas Perkara telah dilimpahkan ke JPU. (Untuk sidang KEPP menunggu putusan PN);
Tak hanya itu Briptu RGW telah beberapa kali melakukan pelanggaran baik Disiplin maupun KEPP serta adanya Laporan Tindak Pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar
Terkait Perilaku Negatif Anggota Polri. Polda Sulsel berkomitmen penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.














