Bidik-jurnalis.com, PANGKEP – Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Polres Pangkep, Aiptu Amirullah, S.H., bersama Babinsa Koptu Sujarman dan Sekretaris Kelurahan Bonto Perak Muhammad Nur, S.Sos., melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil kesepakatan mediasi (problem solving) antara dua warga di Jalan Dg. Gassing, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Minggu (2/8/2026).
Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi kedua yang telah dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026, terkait sengketa lorong atau jalan setapak yang berada di samping rumah salah satu warga.
Mediasi mempertemukan Sdri. Hasna selaku pihak pertama dengan Sdri. Mardiana selaku pihak kedua. Permasalahan bermula dari keberadaan jalan setapak yang sebelumnya digunakan sebagai akses alternatif oleh pihak kedua, namun sudah tidak dimanfaatkan lagi karena kondisinya sempit.
Dalam proses mediasi terungkap bahwa jalan setapak tersebut merupakan bagian dari hasil tukar guling tanah yang pernah disepakati kedua belah pihak. Melalui musyawarah yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah kelurahan, kedua pihak akhirnya sepakat menutup jalan setapak tersebut serta mengembalikan tanah hasil tukar guling kepada pihak kedua sesuai kesepakatan bersama.
Untuk memastikan kesepakatan berjalan dengan baik, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Sekretaris Kelurahan turun langsung ke lokasi guna menyaksikan sekaligus mengamankan proses pembuatan batas tanah.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Permasalahan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah, sehingga hubungan baik antarwarga tetap terjaga dan potensi konflik dapat dihindari.














