Bidik-jurnalis.com, PANGKEP — Tiga Pilar Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), memfasilitasi mediasi terkait perselisihan kepemilikan sebidang tanah antara dua warga, Rabu (26/8/2026).
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Tumampua sekitar pukul 10.30 WITA. Kegiatan dihadiri Lurah Tumampua Mardiana, S.Sos., Bhabinkamtibmas Aiptu Handri Nurcahyo, S.H., serta Babinsa Koptu Fitriadi.
Dalam mediasi tersebut, Tiga Pilar Kelurahan Tumampua mempertemukan kedua pihak yang berselisih, yakni Aisyah dan Jurmia, untuk membahas persoalan kepemilikan tanah yang berada di Jalan Andi Burhanuddin, Kelurahan Tumampua.
Pertemuan dilakukan sebagai upaya mencari solusi melalui musyawarah sekaligus mencegah persoalan tersebut berkembang dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Namun, setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah, kedua pihak belum menemukan kesepakatan terkait kepemilikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum secara perdata di Pengadilan Negeri Pangkep.
Bhabinkamtibmas bersama Tiga Pilar Kelurahan Tumampua mengimbau kedua pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum yang akan ditempuh.
Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Langkah mediasi tersebut menjadi bentuk upaya Tiga Pilar Kelurahan Tumampua dalam membantu warga menyelesaikan persoalan secara damai serta menjaga kondusivitas wilayah.














