bidik-jurnalis.com, Pangkep — Sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor. Rapat strategis ini berfokus pada evaluasi, sinkronisasi data, serta pembenahan tata kelola perizinan reklame di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep.
Rakor yang berlangsung di ruang pertemuan utama ini dipimpin oleh jajaran pimpinan daerah dan dihadiri oleh sejumlah kepala serta perwakilan instansi terkait. Di antaranya tampak hadir unsur dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta berbagai instansi teknis pendukung lainnya.
Dalam arahannya, forum rapat menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga guna menyelaraskan regulasi yang ada dengan praktik di lapangan. Penataan ulang tata kelola reklame tidak hanya bertujuan untuk memenuhi rekomendasi hasil audit BPK, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi reklame.
-
Evaluasi Menyeluruh: Mengidentifikasi titik-titik reklame yang belum berizin maupun yang masa berlakunya telah habis.
-
Sinkronisasi Data: Menyelaraskan basis data antara dinas perizinan (DPMPTSP) dan instansi pemungut pendapatan (Bapenda) agar tercapai akurasi data yang transparan.
-
Pembenahan Tata Kelola: Memperketat SOP penerbitan izin reklame demi ketertiban estetika kota sekaligus kepatuhan aturan perpajakan daerah.
Melalui rakor lintas sektor ini, Pemkab Pangkep optimis tata kelola perizinan reklame ke depan akan menjadi lebih akuntabel, tertib hukum, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan daerah.














