Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Makassar

Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan

4
×

Dir PPA PPO Polda Sulsel Kunjungi Anak Korban Kekerasan Seksual, Pastikan Pendampingan dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Makassar – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Salah satunya melalui kunjungan langsung Direktur PPA PPO Polda Sulsel bersama penyidik dan penyidik pembantu kepada seorang anak korban dugaan tindak pidana pencabulan yang saat ini tengah mengandung enam bulan.

Kunjungan tersebut berlangsung di kediaman korban di Makassar pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA. Kedatangan jajaran Ditres PPA PPO disambut oleh orang tua dan keluarga korban. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri sekaligus upaya memastikan korban mendapatkan perhatian, dukungan moral, dan pendampingan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Dir PPA PPO Polda Sulsel menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami korban. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan atensi pimpinan dan implementasi nyata dari *8 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto*, khususnya *Program Penguatan Pelayanan Publik dan Quick Wins khususnya program polisi hadir diruang hidup warga sehari-hari, yg dalam hal ini Ditres ppa dan ppo memberikan dukungan empati kepada korban tpks*
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, prosedural, dan berkeadilan, dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak korban dan pemulihan psikologis korban,” ungkap Dir PPA PPO Polda Sulsel.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni *Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Investigation._

READ  Tingkatkan Kinerja Aparatur Pemkab Pinrang Mantapkan Penyusunan PROBIS dan SOP

Selain memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, kunjungan ini juga menjadi bagian dari perhatian Polri terhadap pemenuhan hak-hak korban. Ditres PPA PPO Polda Sulsel berkolaborasi dengan stakeholder terkait, meliputi Psikolog, UPTD PPA Provinsi Sulsel, dan P2TP2A, untuk memastikan pendampingan psikologis, dukungan keluarga, serta pemenuhan kebutuhan korban secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses pemulihan.
Langkah humanis ini merupakan implementasi langsung dari *Commander Wish Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H. dengan tagline EWAKO – POLISI BERSAMA MASYARAKAT:*
*1. E – EMPATI DALAM MELAYANI MASYARAKAT:*
*2. A – ADIL DALAM PENEGAKAN HUKUM:*
*3. KO – KOLABORATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH:*

Ditres PPA PPO Polda Sulsel berkomitmen penuh mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas secara profesional dan berkeadilan.
Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui layanan *110* atau SPKT terdekat apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Melalui kunjungan tersebut, Ditres PPA PPO Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara humanis dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
*Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.*
*POLISI BERSAMA MASYARAKAT – EWAKO!*

0Shares
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250