Bidik-jurnalis-com, Pangkep – Pengadilan Negeri Pangkep melaksanakan pemeriksaan setempat untuk perkara perdata sengketa tanah dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN. Pkj pada hari Jum’at(31/10/2025) pagi. Pemeriksaan dilakukan di lokasi objek sengketa di Jalan Penas VII Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep
Proses pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Wita dipimpin langsung oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene didampingi hakim anggota, panitera pengganti, dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep
Pemeriksaan juga dihadiri oleh penggugat oleh Sawir Dkk Bersama kuasa hukumnya, tergugat Ibu Hawatiah bersama kuasa hukum masing-masing, serta pejabat kelurahan Biraeng
Objek perkara berupa sawah diketahui menjadi sengketa antara pihak penggugat dan tergugat, yang merupakan Kopenakan dan Om , Sengketa ini berakar pada klaim hak ahli waris atas tanah yang diwariskan oleh orang tua kedua pihak.
Kehadiran Bhabinkamtibmas Aiptu UdhinSyamsuri bersama Babinsa Pelda Rudi untuk memastikan situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung. Hingga pukul 10.45 WITA, pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan dengan suasana aman dan terkendali.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata terkait hak waris, yang diharapkan dapat memberikan solusi adil bagi kedua belah pihak.
Dalam keterangannya, wakil ketua Pengadilan pangkep mengapresiasi dukungan semua pihak, termasuk pihak keamanan, pemerintah kelurahan, dan masyarakat setempat, yang berkontribusi menjaga ketertiban selama pemeriksaan berlangsung.
Dengan selesainya tahap pemeriksaan ini, proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pangkep untuk penyelesaian akhir



















