Bidik-jurnalis.com, Pangkajene — Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan sosial di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Aipda Handri Nurcahyo, S.H., bersama Aipda Amirullah, S.H., melaksanakan kegiatan problem solving terkait perselisihan rumah tangga antara pasangan suami istri, Syamsul Alam dan Nurlina,15 Oktober 2025
Kegiatan mediasi berlangsung pada Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 WITA di Mapolsek Pangkajene, Jl. Dg Bonto No. 06, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Perselisihan tersebut berawal dari pertengkaran antara kedua belah pihak pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Pertengkaran dipicu oleh kesalahpahaman dan ketidakcocokan yang telah lama terjadi dalam rumah tangga mereka, bahkan keduanya diketahui sedang dalam proses perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkajene.
Merespons situasi tersebut, Bhabinkamtibmas memfasilitasi pertemuan dan mediasi sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.
Hasil mediasi menyepakati bahwa Sdri. Nurlina akan tetap melanjutkan proses perceraian yang tengah berjalan, dan meminta agar Sdr. Syamsul Alam tidak lagi mendatangi atau mengganggunya selama proses tersebut berlangsung. Kedua belah pihak menyatakan menerima kesepakatan tersebut dengan kesadaran dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari peran aktif Bhabinkamtibmas dalam membina masyarakat dan mendorong penyelesaian konflik sosial secara damai serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pangkajene.


















