Bidik-jurnalis.com, Pangkajene – Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Aiptu Amirullah., SH bersama Plt. Lurah Sibatua Jamaluddin., SE dan Ketua RW. 1 Bonto Panno Bpk. Ahmad mediasi problem solving terkait terkait batas tanah di Bonto Panno Kel. Sibatua Kec. Pangkajene Kabupaten Pangkep, Rabu (25/02/2026) pukul 09.30 wita.
Terkait adanya permasalahan antar warga binaannya yaitu Lk. Miraja dan Lk. Muh. Basri serta menghadirkan perwakilan pemilik tanah sebelumnya (tempat kedua belah pihak membeli tanah) yaitu Lk. Muktar Dg. Timbang, terkait adanya permasalahan tersebutĀ Bhabinkamtibmas bersama Plt. Lurah Sibatua menghadirkan pihak-pihak terkait untuk dilakukan mediasi problem solving
Adapun penyebab permasalahan tersebut yaitu Lk. Muh. Basri memangkas ranting pohon mangga milik Lk. Miraja karenaĀ telah melewati batas pagar namun di tegur dengan mengatakan bahwa tanah milik Lk. Muh. Basri tidak sampai di pagar berdasarkan penyampaian dari Lk. Muktar Dg. Timbang dan selanjutnya di laksanakan mediasi problem solving setelah dilakukan mediasi di kantor kelurahan Sibatua Lk. Miraja tidak membawa bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) karena dijaminkan di Bank BRI sehingga medasi akan di lanjutkan kembali setelah Lk. Miraja telah mengambil salinan atau Foto Copy Akta Jual Belinya (AJB)
Dan di harapkan dalam mediasi berikutnya permasalahan tersebut dapat di selesaikan secara kekeluargaan
Ditempat terpisah Kapolsek Pangkajene *IPTU HASRUL.,S.Sos.* menekankan kepada seluruh personil terkhusus Bhabinkamtibmas untukĀ terus aktif menyampaikan himbauan Kamtibmas terhadap warga binaannya guna terciptanya situasi yang aman & kondusif , Giat berakhir pukul 11.40 wita


















