Bidik-jurnalis.com, Pangkajene, – Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene, Aiptu Amirullah, SH, bersama Plt. Lurah Sibatua, Jamaluddin, SE, dan Ketua RW 1 Bonto Panno, Ahmad, berhasil menyelesaikan masalah tanah yang telah berlangsung lama di Bonto Panno, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Mediasi yang dilakukan pada Kamis (09/04/2026) pukul 15.30 Wita ini merupakan upaya kedua belah pihak untuk mencari solusi atas permasalahan yang telah membelit kedua belah pihak.
Masalah ini berawal dari adanya sebidang tanah yang terletak di Jalan Zainuddin Leman, Kampung Bonto Panno, yang diklaim oleh Lk. Muh. Basri sebagai miliknya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 1998. Namun, Lk. Baso mengklaim bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam lokasi milik Lk. Muh. Basri, karena setiap penyewa yang tinggal di tanah tersebut membayar sewa kepada pihak keluarga Lk. Baso.
Aiptu Amirullah, SH, dan tim mediasi melakukan pengukuran di lokasi tanah tersebut dan menemukan bahwa luas tanah yang ditempati oleh Lk. Muh. Basri adalah sekitar 390 m². Setelah dilakukan mediasi, pihak Lk. Baso mewakili pihak keluarganya menyampaikan tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut.
Kapolsek Pangkajene, IPTU Hasrul, S.Sos, mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas dan tim mediasi yang telah berhasil menyelesaikan masalah ini. “Kami menekankan kepada seluruh personil, terkhusus Bhabinkamtibmas, untuk terus aktif menyampaikan himbauan Kamtibmas dan menyelesaikan permasalahan di wilayah binaannya secara kekeluargaan dan persuasif guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Mediasi ini berakhir pada pukul 17.45 Wita dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan kekeluargaan.

















