BPN Kabupaten Gowa Tegaskan Aturan Lampiran SK bagi Desa yang Dipimpin Pj Kepala Desa

oleh -40 Dilihat

Bidik-jurnalis.com Gowa, 22 Agustus 2025 – Sehubungan dengan dengan pelaksanaan administrasi persuratan ditingkat desa yang dipimpin oleh Pejabat sementara (PJ) Kepala Desa, dengan ini Badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Gowa menghimbau kepada seluruh kantor desa di wilayah kabupaten Gowa, agar dalam melakukan proses administrasi persuratan, khususnya pembuatan atau penerbitan surat keterangan beda nama, wajib melampirkan SK penunjukan langsung dari Pemerintah Daerah.

Dihimbau kepada pemerintah desa dalam rangka menjaga ketertiban serta keabsahan dokumen administrasi, bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :

1. Dasar Hukum dan Ketentuan

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Kepala Desa maupun Pelaksana Tugas, keberadaan SK penunjukan sangat penting sebagai dokumen legitimasi yang sah dan sebagai bukti legalitas dalam menjalankan kewenangan administrasi dan pelayanan publik.

2. Kewajiban Melampirkan SK Penunjukan

Setiap pengurusan administrasi persuratan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa atau Plt. Kepala Desa, termasuk pengurusan Surat Keterangan Beda Nama, wajib melampirkan Salinan SK Penunjukan sebagai bukti resmi bahwa yang bersangkutan memang diberi mandat dan kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.

3. Permintaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa

Berdasarkan koordinasi dan permintaan resmi dari BPN Kabupaten Gowa, dalam pengurusan Surat Keterangan Beda Nama oleh warga Desa Julupa’mai, pihak BPN mensyaratkan agar pengurusan tersebut disertai dengan SK penunjukan Pj. Kepala Desa secara langsung, guna menjamin keabsahan dokumen dan memperlancar proses administrasi pertanahan.

4. Saran dan Tindakan Selanjutnya

Untuk menghindari hambatan dan mempercepat proses pelayanan administrasi, seluruh pihak terkait di Desa Julupa’mai dan Desa lainnya agar selalu memastikan pengurusan administrasi persuratan dilakukan oleh pejabat yang sah disertai bukti SK penunjukan.

Pemerintah Desa diminta untuk menyediakan dan menyerahkan salinan SK tersebut kepada instansi terkait apabila diperlukan.

Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi persuratan di Desa Julupa’mai dan wilayah Kabupaten Gowa. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan koordinasi dengan pihak desa dan instansi terkait untuk kelancaran pelayanan.

 

(M. Jufri)*

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses