Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

Bupati Pangkep Tegaskan Pentingnya Ketaatan Regulasi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

517
×

Bupati Pangkep Tegaskan Pentingnya Ketaatan Regulasi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Bagian Pengelola Barang/Jasa menggelar sosialisasi intensif mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, pada Kamis (4/12/2025), ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep memahami dan mengimplementasikan regulasi pengadaan barang/jasa terbaru secara efektif.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Pangkep Hj. Suruani, para Asisten, Camat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pangkep.

Dalam arahannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menekankan pentingnya ketaatan penuh terhadap regulasi baru ini, yang berlaku tidak hanya untuk OPD namun juga untuk seluruh kecamatan, pemerintah desa, dan kelurahan.

“Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Saya meminta seluruh pengelola PBJ untuk memperhatikan perencanaan yang tepat, menyesuaikan belanja dengan kebutuhan masing-masing OPD, dan senantiasa menjunjung tinggi transparansi di setiap tahapan,” tegas Bupati.

Poin Kunci Perubahan dan Efisiensi PBJ

Kepala Bagian Pengelola Barang/Jasa, Irman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini berfokus pada sejumlah perubahan krusial dalam regulasi terbaru, termasuk:

  • Penerapan Penuh Katalog Elektronik Versi 6: Sistem ini akan berlaku secara penuh mulai tahun 2026.

  • Penekanan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Perpres baru memberikan penekanan kuat pada penggunaan produk dalam negeri.

  • Perluasan Cakupan Aturan: Regulasi ini kini secara eksplisit mencakup pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Perubahan regulasi ini dirancang untuk membuat proses PBJ di Pangkep menjadi lebih efektif dan efisien,” jelas Irman. “Kami hanya membutuhkan sedikit penyesuaian, terutama terkait penekanan penggunaan produk dalam negeri sesuai amanat peraturan baru tersebut.”

READ  Sinergi BAZNAS Pangkep dan Kapolres Pangkep Salurkan 125 Paket Zakat Fitrah kepada Warga

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep berkomitmen untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang transparan, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui prioritas penggunaan produk dalam negeri.

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250