Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Mafia Tanah di Gowa, Ahli Waris Pak Raki Laporkan Oknum SM ke Bareskrim Polri

61
×

Dugaan Mafia Tanah di Gowa, Ahli Waris Pak Raki Laporkan Oknum SM ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com Gowa, 5 September 2025 – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keluarga ahli waris almarhum Pak Raki, melalui kuasa hukumnya, Asywar, S.T., S.H., resmi melaporkan seorang oknum berinisial SM ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Asywar menyampaikan, tanah yang disengketakan terletak di wilayah Sailon, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, dengan luas total sekitar 10,96 hektare. Menurutnya, keluarga ahli waris telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1940-an.

Example 300x600

“Permasalahan muncul akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM yang dilakukan oleh oknum SM. Dua SHM yang dipersoalkan adalah Nomor 00805 dan Nomor 01309 dengan luas sekitar 2,5 hektare. Padahal tanah tersebut sejak dahulu dikuasai oleh keluarga klien kami tanpa pernah dialihkan kepada pihak lain,” jelas Asywar.

Pihak kuasa hukum menyebut telah menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya:

  1. Pelaporan ke Bareskrim Polri. Pada 29 Agustus 2025, laporan resmi terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu telah disampaikan.
  2. Pemblokiran sertifikat di BPN. Pada 4 September 2025, permohonan pemblokiran SHM Nomor 00805 dan 01309 diajukan ke Badan Pertanahan Nasional.
  3. Gugatan lanjutan. Selain jalur pidana, gugatan perdata dan administratif juga disiapkan di Pengadilan Negeri maupun PTUN untuk membatalkan penerbitan sertifikat yang diduga cacat hukum.

Asywar menambahkan, terdapat dugaan persekongkolan antara oknum tertentu dengan aparat setempat sehingga SHM atas nama SM bisa terbit. “Perangkat desa menyatakan tidak pernah menerbitkan Sporadik sebagai syarat utama sertifikasi lahan tersebut,” katanya.

Dasar penerbitan SHM yang digunakan adalah sembilan Akta Jual Beli (AJB). Namun, hasil verifikasi menunjukkan:

  • Data AJB tidak ditemukan di Kecamatan Bontomarannu maupun Pattallassang.
  • AJB mencantumkan Persil 61 dan 45, sementara lahan klien berada di Persil 84.
  • AJB menyebut tanah rinci, namun tidak sesuai dengan permohonan sertifikat.

Keluarga ahli waris baru mengetahui adanya sertifikat tersebut setelah sejumlah orang yang diduga suruhan SM mencoba memagari lahan. Mereka mengklaim sebagai pemilik berdasarkan SHM. Padahal, menurut ahli waris, tanah tersebut selama ini tetap digarap dan tidak pernah dialihkan melalui jual beli.

Pihak kuasa hukum berharap laporan ini segera diproses secara adil.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini. Mafia tanah merugikan masyarakat kecil, khususnya di Gowa. Kami juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terus terjadi,” tegas Asywar.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif demi memastikan hak ahli waris kembali secara sah.

 

Autentikasi: Asywar, S.ST., (Kuasa Hukum) – M. Jufri*


 

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250