Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

Ibu Rumah Tangga di pangkep Rugi Rp441 Juta Akibat Tipu Modus ‘Pinjaman Fiktif’

11
×

Ibu Rumah Tangga di pangkep Rugi Rp441 Juta Akibat Tipu Modus ‘Pinjaman Fiktif’

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Seorang ibu rumah tangga  berinisial WD (30), warga Coppo Tompong, Kabupaten Pangkep, ditangkap karena diduga menipu rekannya sendiri dengan dalih meminjam uang untuk modal usaha.

Example 300x600

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial NR (37), warga Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp441 juta. Nilai tersebut termasuk emas seberat 439,71 gram yang digadaikan oleh pelaku dan ditaksir senilai Rp360 juta.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, mengatakan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Kedekatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan mereka dengan modus meminjam uang untuk usaha. Karena sudah saling kenal, korban tidak ragu memberikan uang. Padahal, alasan yang disampaikan pelaku hanyalah dalih fiktif,” ungkap AKP Muhammad Saleh saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, aksi penipuan tersebut dilakukan secara berulang kali. Setiap kali meminta uang, pelaku selalu mengaku butuh modal, bahkan menggunakan nama orang lain untuk meyakinkan korban.

“Pelaku juga menyebut sejumlah nama seolah-olah mereka adalah peminjam modal. Padahal, nama-nama itu hanya dipakai untuk memperkuat dan Menutupi  kebohongannya,” jelasnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membayar bunga secara rutin seolah-olah berasal dari usaha yang dijalankan. Namun faktanya, bunga tersebut berasal dari uang korban sendiri yang sudah lebih dulu dikuasai pelaku.

Dengan Barang Bukti Sebanyak 78 termasuk, 36 Lembar Bukti Transfer,30 Sertifikat Kepemilikan Emas, 12 Lembar rekening koran.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep. Ia dijerat dengan 2 Pasal, pasal 378 KUHP (penipuan) 4 Tahun Penjara dan Pasal 372 KUHP (penggelapan) 4 Tahun Penjara , Sehingga Pelaku terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250