Bidik-jurnalis.com, Makassar – Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membekuk pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria dengan modus rayuan. Korban, Putri (12) diajak ke kos pelaku yang berlokasi di Jl. Batua Raya Kota Makassar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim, Akbp Devi Sujana, S.H., S.I.K., Kasi Humas, Akp Wahiduddin, S.H., Kadis DP3A Kota Makassar, Ibu Achi Soleman STP., M.Si., Kanit PPA, Iptu Aryanto, S.Psi., Pers Unit 6 PPA., Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Bpk. Makmur., serta sejumlah rekan Media Cetak/Online Kota Makassar.
Pelaku yang dikenal dengan nama Khalim Gibran Alias Khalil (37) merupakan seorang Karyawan swasta, yang diidentifikasi berasal dari Puri Taman Sari Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar, berusaha mengajak korban yang masih belia untuk berhubungan layaknya suami istri.
Diketahui bahwa Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
Kronologi kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 (dini hari) pelaku pulang dari rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Puri taman sari Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat melintasi rumah, pelaku melihat anak perempuan (korban) sedang sendirian sambil duduk menjual kerupuk, lalu pelaku membeli kerupuk korban; setelah itu Pelaku mengajak anak perempuan tersebut ke kosnya dengan mengimingi korban bahwa pelaku akan memberikan baju baru dan beras.
Tanpa menaruh curiga, korban pun menuruti dan ikut dengan pelaku menuju kos pelaku yang terletak di Jalan Batua Raya, samping kanal Kota Makassar (kos N. Five).
Pukul 02.15 pelaku tiba di kosnya kemudian menyuruh anak perempuan tersebut untuk masuk ke dalam kamar, namun karena korban menolak sehingga pelaku menarik tangan korban hingga masuk ke dalam kamar. Setalah itu pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya, lalu tangan kanan pelaku membuka celana korban, setelah itu pelaku mengambil lakban hitam lalu menutup mulut korban, bahkan pelaku melakban kedua tangan korban.
Dalam keadaan korban tidak berdaya, pelaku membuka bajunya lalu membaringkan korban di atas tempat tidur, kemudian pelaku mengambil pelicin (sutra gel) lalu mengoleskan ke alat vital  korban dan ke kemaluan pelaku, kemudian pelaku menyetubuhi korban selama kurang lebih 1 jam hingga pelaku mengeluarkan spermanya di dalam alat vital korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku membuka lakban korban kemudian memandikan korban lalu pelaku memberikan baju anaknya ke korban, akan tetapi korban menolak. Setelah itu pelaku hendak keluar kamar untuk membeli makanan, lalu korban teriak dan berontak ingin pulang. Pelaku kembali masuk ke dalam kamarnya dan menyuruh korban untuk diam, namun karena korban tetap menangis pelaku menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 3 kali, memukul dahi korban 2 kali, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak 2 kali; korban pun terdiam, setelah itu pelaku kembali melakban mulut, tangan dan kaki korban lalu pelaku keluar membeli makan.
Pukul 07.30 Wita pelaku kembali membawa makanan dan air minum lalu pelaku mengajak korban untuk makan bersama, setelah makan pelaku menyuruh korban untuk tidur.
Pukul 13.00 Wita pelaku dan korban bangun tidur lalu pelaku mengajak korban untuk mandi bersama, setelah mandi korban kembali di suruh tidur.
Pukul 15.00 Wita pelaku dan korban bangun, kemudian pelaku menyetubuhi korban kurang lebih 45 menit; pelaku menumpahkan spermanya di dalam alat vital korban, setelah itu korban disuruh mandi lalu pelaku pergi kerja.
Sebelum pergi bekerja pelaku melakban mulut, tangan dan kaki korban sambil mengatakan, “Pulang pa kerja baru saya belikan makanan,” dan pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar kosnya.
Hari Jumat tanggal 11 April 2025 Pukul 01.00 Wita (dini hari) pelaku pulang kerja lalu membuka lakban korban setelah itu memberikan makanan dan air minum ke korban; setelah makan pelaku memandikan korban dan kembali menyetubuhi korban, kurang lebih 45 menit dan menumpahkan spermanya di dalam alat vital korban. Kemudian pelaku membersihkan tubuh korban dan kembali tidur.
Pukul 07.00 Wita pelaku melakban mulut, tangan dan kaki korban lalu pelaku pergi membelikan makan untuk korban, setelah kembali pelaku memberikan makanan ke korban, setelah makan pelaku menyuruh korban mandi dan tidur.
Pukul 13.00 Wita pelaku dan korban bangun tidur, lalu pelaku kembali menyetubuhi korban kurang lebih 45 menit lalu pelaku menumpahkan spermanya di dalam alat vital korban setelah itu pelaku menyuruh korban mandi dan tidur.
Pukul 15.30 Wita setelah pelaku terbangun korban sudah tidak ada di sampinnya.
Perbuatan pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian dan dengan sigap, pelaku dapat segera ditangkap. Bersama pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa  7 (tujuh) buah lakban hitam,  1 (satu) kain coklat, 4 (empat) sutra gel, 1 (satu) unit motor thunder.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, S.IK, M.Si., menegaskan bahwa akibat perbuatannya, pelaku dikenai sanksi sesuai Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No.1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak. (Ant)