Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Sikka

Komitmen Berantas TPPO, Polres Sikka Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

7
×

Komitmen Berantas TPPO, Polres Sikka Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik jurnalis. Com, Maumere Sikka – Polres Sikka dalam rilisnya Selasa ( 24/2/2026) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 (tiga belas) orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.

Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka a.n. YCG dan MAR.

Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 februari 2026 di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Sikka Polda NTT AKBP Bambang Supeno, S.I.K. menyampaikan Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional. Selanjutnya, penyidik akan Melengkapi administrasi penetapan tersangka Mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka,Melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta Menyusun dan melengkapi berkas perkara dan Mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolres Sikka.

Kapolres Sikka Polda NTT AKBP Bambang Supeno, S.I.K.,menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

( Yuven-Bidik Jurnalis)

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250