Makassar, bidik-jurnalis.com – TIM/Media BIN,Bidik jurnalis, KPK SIGAP, Menegaskan bahwa dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan (leasing) tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penarikan paksa (eksekusi) terhadap objek jaminan fidusia, dalam hal ini kendaraan bermotor, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa,“Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, termasuk penarikan kendaraan oleh kreditor/leasing, hanya dapat dilakukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri jika debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan dan terdapat keberatan atau sengketa antara para pihak
Dengan demikian:
1. Leasing atau pihak ketiga (termasuk debt collector) tidak dapat secara sepihak menarik kendaraan debitur yang menunggak angsuran tanpa melalui proses pengadilan.
2. Penarikan unit tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum, yang dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang atas dugaan tindak pidana perampasan, pengancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan.
3. Debt collector bukan eksekutor. Sesuai dengan Peraturan OJK dan peraturan Kepolisian RI, tugas debt collector hanyalah menagih, bukan melakukan eksekusi unit kendaraan.
Konsumen atau debitur memiliki hak hukum untuk menolak penarikan kendaraan apabila:
Tidak terdapat putusan pengadilan yang sah.
Penarikan dilakukan oleh pihak yang tidak menunjukkan surat tugas resmi dan identitas dari perusahaan pembiayaan.
Tidak ada keputusan eksekusi dari pengadilan negeri.
Konsumen disarankan untuk:
Mendokumentasikan setiap upaya penarikan paksa,
Menanyakan identitas dan legalitas penagih,
Melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi ancaman, kekerasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
Kami menyerukan kepada seluruh pelaku usaha pembiayaan, debt collector, serta masyarakat umum untuk memahami dan menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan penarikan unit secara paksa tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenai sanksi pidana. (M Jufri)
TIM/Redaksi.