Bidik-jurnalis.com, Raja Ampat – Pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 12:00 Waktu Papua, masyarakat adat di Raja Ampat meluapkan kekesalan mereka dengan membakar sebuah ekskavator milik perusahaan tambang nikel. Aksi ini adalah wujud penolakan keras terhadap kegiatan pertambangan yang mereka anggap merusak lingkungan, mengancam kehidupan, dan mengabaikan hak-hak adat mereka.
Tuntutan Penutupan Tambang
Tokoh masyarakat adat menegaskan bahwa kesabaran mereka sudah habis. Mereka menyatakan bahwa wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi, namun perusahaan tambang justru merusak hutan, mencemari sungai, dan mengganggu kehidupan kampung. Mereka menuntut agar tambang tersebut segera ditutup.
Masyarakat adat juga menekankan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan berdasarkan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (PBDID atau FPIC) untuk aktivitas pertambangan ini. Mereka melihat kehadiran perusahaan sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak adat dan kelestarian alam Raja Ampat yang diakui sebagai warisan dunia.
Situasi Tegang, Desakan agar Pemerintah Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih diawasi ketat oleh masyarakat. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Masyarakat adat menyatakan akan terus melanjutkan aksi penolakan hingga pemerintah pusat dan daerah mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasi perusahaan nikel di Raja Ampat.