Bidik Jurnalis, Pinrang – Tabir gelap kematian Bripda Inisial DP, akhirnya tersingkap. Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi mengungkap bahwa personel muda tersebut meninggal dunia bukan karena melukai diri sendiri, melainkan akibat penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seniornya.
ā
Hal tersebut, disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H,, di Mapolres Pinrang, sesaat setelah melayat ke rumah duka, Senin (23/2/2026).
āAwalnya, laporan yang diterima institusi menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepalanya sendiri. Namun, penyidik tidak menelan mentah-mentah narasi tersebut. Melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak.
ā
“Kami tidak percaya begitu saja. Kami cek secara saintifik. Hasil pemeriksaan Bid Dokkes menemukan sejumlah luka lebam yang tidak sinkron dengan narasi membentur kepala. Itu adalah penganiayaan,” tegas Jenderal Bintang dua tersebut di depan awak media.
Berkat gerak cepat Div Propam dan Direktorat Kriminal Umum, polisi resmi menetapkan Bripda P, yang merupakan senior korban, sebagai tersangka tunggal saat ini.
“Penetapan ini didukung oleh,
ākesesuaian medis. Luka di bagian kepala dan tubuh korban sinkron dengan pengakuan cara memukul tersangka,” ungkap Kapolda.
ā
Dijelaskannya, penyidik telah melakukan rekonstruksi ulang pada malam hari pasca kejadian.
āMeski Bripda P telah diamankan, penyidikan tidak berhenti di situ. Saat ini, lima anggota polisi lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta melalui laporan palsu di awal kejadian.
ā
“Siapa pun yang terlibat, baik pidana maupun upaya mengaburkan fakta, kami tidak akan kompromi. Kami akan laksanakan penindakan tegas dan transparan,” ucap Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H.
ā
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. Meskipun korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan sadar sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir, penyidik terus menggali keterangan saksi-saksi untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat.
ā
Tersangka Bripda P kini terancam sanksi ganda: hukuman pidana penjara serta proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Adm/C4L1)


















