Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHSikka

Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Disdikbud NTT Persiapkan SPMB 2026

46
×

Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Disdikbud NTT Persiapkan SPMB 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Sikka – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT dalam memulai persiapan awal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjamin transparansi dan keadilan bagi calon peserta didik.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Aula Umbu Landu Paranggi, Kupang, Rabu (18/2/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., ini dihadiri oleh lintas instansi, mulai dari Dinas Sosial, Dispendukcapil Kota Kupang, BMPS NTT, PT Telkom Witel NTT, hingga para Kepala SMA/SMK se-Kota Kupang.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa koordinasi lebih awal adalah strategi kunci untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi. Ia mengingatkan agar SPMB 2026 konsisten berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

“Implementasi aturan dalam petunjuk teknis (juknis) harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel. Hal ini penting guna menghindari multitafsir di lapangan yang berpotensi memicu maladministrasi,” ujar Alberth.

Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya validitas dokumen kependudukan. Ombudsman mendorong sinergi ketat dengan Dispendukcapil guna memastikan hak konstitusional anak terpenuhi tanpa diskriminasi.

Berdasarkan data Disdikbud NTT, kapasitas pendidikan menengah di NTT tahun 2026 dipastikan sangat memadai. Dengan total daya tampung 128.880 kursi untuk SMA/SMK dan jumlah lulusan SMP sebanyak 94.339 siswa, terdapat surplus sebesar 34.541 kursi. Kondisi ini menjamin bahwa seluruh lulusan SMP di NTT dapat terakomodasi di jenjang pendidikan menengah.

READ  Semangat Toleransi dan Pengabdian di Tengah Keterbatasan: Kisah Inspiratif PAUD Ikan Kombong

Pemerintah juga menegaskan bahwa SPMB 2026 bebas dari segala bentuk pungutan. Satuan pendidikan dilarang keras menarik biaya selama proses seleksi. Terkait Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) berdasarkan Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025, pengenaannya hanya boleh dilakukan setelah seluruh tahapan SPMB selesai dan melalui proses klasifikasi kemampuan ekonomi orang tua secara transparan.

Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman NTT akan menjalankan fungsi pengawasan secara preventif dan korektif.

  • Preventif: Dilakukan melalui mitigasi potensi maladministrasi sejak tahap persiapan.

  • Korektif: Melalui pemeriksaan laporan masyarakat jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan di lapangan.

Menutup rilis ini, Alberth mendorong agar evaluasi SPMB tahun-tahun sebelumnya dijadikan rujukan untuk continuous improvement. Sinergi antarinstansi yang telah terbangun diharapkan mampu mewujudkan SPMB 2026 yang adil, transparan, dan akuntabel demi masa depan pendidikan di Nusa Tenggara Timur. (Fernando Amor)

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250