Bidik-jurnalis.com, BARRU — Pemerintah Daerah Kabupaten Barru angkat bicara merespons isu miring terkait penolakan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkades. Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Muzakkir Aliah, Pemda menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan teknis organisasi, bukan karena sentimen pribadi maupun kepentingan politik.
Pemda Barru memberikan klarifikasi atas isu dugaan pencekalan atau ketidakadilan terhadap tiga ASN yang tidak mendapatkan izin dalam tahapan Pilkades.
Penjelasan disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDM Barru, Muzakkir Aliah, berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Kabupaten yang diketuai Plt Sekda Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si.
Klarifikasi disampaikan setelah munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait keputusan tersebut.Kebijakan ini berlaku di lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.
Muzakkir menjelaskan terdapat tiga pertimbangan utama. Pertama, ketiga ASN tersebut merupakan pejabat struktural yang memegang jabatan strategis di instansi masing-masing. Kedua, Pemda masih sangat membutuhkan tenaga mereka karena keterbatasan sumber daya manusia dengan kualifikasi setara. Ketiga, keputusan tersebut merupakan hasil rapat dan kajian kolektif panitia kabupaten, bukan keputusan sepihak.
“Tidak ada unsur pencekalan atau ketidakadilan. Ini murni demi menjaga stabilitas pelayanan publik agar tidak pincang akibat kekurangan tenaga ahli,” tegas Muzakkir.
Keputusan diambil melalui rapat bersama Panitia Pemilihan Kabupaten yang melakukan kajian mendalam terhadap dampak administratif dan pelayanan publik jika ketiga ASN tersebut meninggalkan jabatan strategisnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemda Barru berharap spekulasi yang berkembang dapat diredam serta tahapan Pilkades tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.


















