Bidik-jurnalis.com Sulawesi Selatan, 4 Desember 2025 –Â Pemerintah menegaskan kembali ketentuan resmi mengenai penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) agar semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penerbitan SPMT wajib mengikuti petunjuk teknis pengadaan PPPK yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Regulasi menegaskan bahwa SPMT tidak dapat diberlakukan surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja maupun dari keputusan pengangkatan. Ketentuan ini ditekankan untuk menjaga tertib administrasi, akurasi data kepegawaian, serta kepastian hukum bagi PPPK yang baru diangkat.
Apabila PPPK mulai melaksanakan tugas pada hari kerja pertama bulan berjalan sesuai SPMT, maka gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung mulai bulan tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini memberikan kepastian administratif sekaligus kepastian finansial bagi pegawai yang bersangkutan.
Landasan Hukum Pengelolaan Gaji dan Tunjangan PPPK
Ketentuan mengenai gaji, kenaikan gaji, dan tunjangan PPPK berlandaskan pada sejumlah regulasi resmi, yakni:
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
* Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
* Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara dalam komponen ASN, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam regulasi yang berlaku, PPPK berhak memperoleh:
1. Kenaikan gaji berkala, diberikan berdasarkan masa kerja serta penilaian kinerja sesuai ketentuan manajemen ASN.
2. Kenaikan gaji istimewa, diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja luar biasa.
Kebijakan ini menegaskan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN, bahwa penghargaan dan pengakuan diberikan berdasarkan kinerja dan kontribusi pegawai.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan struktural
* Tunjangan jabatan fungsional
* Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing
Besaran dan mekanisme penyaluran tunjangan disesuaikan dengan regulasi pemerintah serta kemampuan keuangan negara atau daerah.
Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan. Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan administratif berikut:
1. PPPK telah menandatangani perjanjian kerja.
2. Telah diterbitkan Keputusan Pengangkatan PPPK oleh pejabat berwenang.
3. PPPK telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan terbitnya SPMT.
Kepatuhan terhadap prosedur ini diharapkan memastikan akurasi data kepegawaian b serta kelancaran pelaksanaan kebijakan manajemen PPPK di seluruh instansi pemerintah.
Demikian pejelasan resmi mengenai ketentuan administrasi dan hak finansial bagi PPPK, serta sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem manajemen ASN yang transparan dan berorientasi pada kinerja. (M. Jufri)





