Bidik-jurnalis.com, Jakarta ā Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026 dan dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada anak yatim serta masyarakat dhuafa.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat. Momentum deklarasi juga diisi dengan tausiah agama yang memberikan pesan moral bagi para advokat agar menjalankan profesinya dengan integritas dan tanggung jawab.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini bukan untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada, melainkan sebagai upaya menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dunia hukum di Indonesia.
Menurutnya, PERADI Profesional dibentuk sebagai organisasi profesi yang menekankan kualitas, etika, dan karakter dalam menjalankan profesi advokat. Ia berharap organisasi ini dapat menjaga marwah profesi advokat sebagai profesi yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
Harris menilai bahwa profesi advokat saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik akibat dinamika yang terjadi di lingkungan organisasi advokat. Kondisi tersebut dinilai perlu dijawab dengan penguatan integritas serta profesionalisme para advokat.
Selain itu, perkembangan teknologi digital juga membawa perubahan dalam sistem hukum dan hubungan hukum di masyarakat. Karena itu, advokat dituntut untuk mampu beradaptasi dengan dinamika baru sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai etika profesi.
PERADI Profesional didirikan oleh sejumlah advokat dan akademisi hukum yang memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum. Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai organisasi profesi advokat.
Harris menegaskan bahwa organisasi ini bertujuan memperkuat peran advokat sebagai penjaga keadilan sekaligus pelayan masyarakat. Advokat diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang baik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam membantu masyarakat.
Deklarasi organisasi yang dilaksanakan pada bulan Ramadan juga dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat komitmen moral dan spiritual dalam menjalankan profesi advokat.
Melalui kehadiran PERADI Profesional, diharapkan para advokat dapat semakin berperan aktif dalam memperkuat sistem hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


















