Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

Polres Pangkep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Puluhan Bungkus Narkoba dan Alat Hisab 

18
×

Polres Pangkep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Puluhan Bungkus Narkoba dan Alat Hisab 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkep,  – Operasi gabungan yang dipimpin Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Pangkep berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba, dengan konsekuensi yang berpotensi fatal. Operasi yang berlangsung pada 7 Juni 2025 ini diawali dengan patroli rutin dan berujung pada penangkapan seorang tersangka pemasok di Makassar.

Example 300x600

Awal penyelidikan dimulai sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Dewakan, Liukang Kalmas, saat Babinkamtibmas Brigpol Saddam Husain bersama petugas Bripda Abdul Husein dan Bripda Putra Andika melihat ada aktivitas mencurigakan di kediaman Muhammad Aryo Jayadi alias Rio. Didampingi Kepala Desa Amirullah S.Pd, petugas mengamati arus pemuda yang keluar masuk rumah Rio.

Saat memasuki rumah tersebut, Rio mengaku telah mengonsumsi sabu empat hari sebelumnya. Penggeledahan di tempat tersebut menghasilkan beberapa bungkus sabu kosong dan alat hisap sabu bekas yang disembunyikan di balik patung di kamarnya. Penggeledahan tubuh berikutnya menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang dibungkus plastik putih berisi bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu.

Rio mengaku menjual sabu dalam kemasan kecil kepada warga Pulau Dewangkang seharga Rp200.000 per bungkus. Ia juga menyebut pemasoknya adalah Ahyar yang juga dikenal dengan nama Jaya.

Berbekal informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Pangkep yang dipimpin Iptu Hasrul S.Sos langsung melakukan operasi lanjutan. Dari hasil penyelidikan, mereka mendatangi sebuah hotel di Makassar dan berhasil menangkap Ahyar. Dari operasi tersebut, sejumlah orang lainnya yang diduga mengonsumsi sabu juga berhasil diamankan.

Sementara sebelas orang awalnya ditahan, pengujian laboratorium berikutnya di Labfor Makassar mengungkapkan bahwa semua kecuali dua orang dinyatakan positif menggunakan Sabu. 11 orang lainnya dirujuk ke program rehabilitasi. Namun, Aryo dan Ahyar menghadapi Dakwaan serius terkait perdagangan narkoba.

READ  Bhabinkamtibmas Minasatene Patroli Malam, Antisipasi Pencurian Gabah di Musim Panen

Kedua tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114, yang berpotensi hukuman penjara seumur hidup dengan hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 112, yang berpotensi hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain:

23 bungkus plastik bening kecil berisi diduga narkotika.

2 bungkus plastik bening kecil yang sebelumnya digunakan untuk narkotika.

13 kantong plastik kecil bening.

1 bungkus rokok Sampoerna.

1 tabung pyrex kaca bekas.

3 pipet kecil dan bening.

1 celana panjang putih merek Charles.

1 alat hisap Sabu yang terdiri dari tabung kaca bekas dan dua pipet bening.

1 ponsel Samsung Galaxy A35 berwarna biru.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, SIK, MH, M.Tr.Opsla melalui Kabid Humas AKP Imran menjelaskan,Polres Pangkep terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi anggota potensial lain dari jaringan narkoba ini dan memutus rantai pasokan. Operasi ini menyoroti komitmen berkelanjutan penegak hukum untuk memerangi perdagangan narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250