Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

Polres Pangkep Tangkap Nelayan Pemilik Bom Ikan di Perairan Pulau Pandangan

18
×

Polres Pangkep Tangkap Nelayan Pemilik Bom Ikan di Perairan Pulau Pandangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkep, 17 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep pada Selasa (17/6/2025), terkait penangkapan seorang nelayan yang kedapatan memiliki bahan peledak jenis bom ikan.

Example 300x600

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, turut hadir Iptu Abd Samad (KBO Sat Polairud), Ipda Muh Guntur (Kanit Gakum), Aiptu Erwan Tangjaya (Penyidik), serta sejumlah awak media dari platform cetak, online, dan televisi.

Iptu Abd Samad memaparkan kronologi penangkapan pelaku berinisial Samsul Joni bin Joni, pria berusia 39 tahun, warga Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring. Pelaku diduga memiliki dan menyimpan bahan peledak yang akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

Informasi awal diterima pada Selasa, 10 Juni 2025, terkait aktivitas mencurigakan seorang nelayan di wilayah perairan Pulau Pandangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Nompo, S.H., M.H., tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris bersama tiga personel segera bergerak ke lokasi menggunakan perahu jolloro.

Setibanya di sekitar pulau, tim melakukan pengintaian. Pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, tim melihat seorang nelayan turun dari perahu ketinting sambil membawa jerigen mencurigakan, lalu berjalan menuju semak-semak. Petugas segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah bahan peledak rakitan siap pakai di dalam jerigen yang dibawa pelaku. Samsul Joni langsung diamankan dan mengakui bahwa bahan tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 jerigen kuning 5 liter berisi pupuk racikan yang telah dibungkus plastik
  • 2 jerigen putih ukuran 2 liter berisi pupuk racikan
  • 1 botol bekas air mineral 1,5 liter berisi pupuk racikan
  • 4 batang detonator yang disimpan dalam lampu kedip warna merah
  • 1 jerigen bekas warna abu-abu yang telah dipotong menjadi dua bagian
READ  Polantas Menyapa Hari ke-14, Satlantas Pangkep Edukasi Tertib Lalu Lintas dengan Pendekatan Humanis

Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menyatakan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Pangkep mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan, seperti bom ikan. Selain membahayakan nyawa sendiri dan orang lain, praktik ini juga memberikan dampak jangka panjang terhadap kelestarian ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250