Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila berbasis teknologi informasi. Press release pengungkapan kasus ini digelar di Aula Polres Pangkep pada Sabtu (24/4/25).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH, didampingi Kanit Pidum IPDA Azwin Mubarok, S.Tr.K., serta dihadiri jajaran personel dan awak media dari berbagai platform.
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa tersangka berinisial A R F, pria kelahiran Samarinda, 6 Maret 1995, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Pangkep.
Kasus bermula saat korban, perempuan berinisial D (28), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Marang, berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Pelaku menggunakan akun palsu dengan foto pria lain dan mengaku bernama “Angga”. Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku meminta nomor WhatsApp korban dan melanjutkan rayuan melalui aplikasi tersebut.
Dengan iming-iming uang sebesar Rp150.000, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana berdurasi 1 menit Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak menuruti permintaannya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua unit ponsel milik pelaku (Realme C15 warna biru dan Poco M3 hitam), serta satu unit ponsel Oppo F11 Pro milik korban. Tiga orang saksi berinisial D, S, dan N turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
IPDA Azwin Mubarok menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital, seperti penipuan undian palsu, belanja online bodong, hingga tautan tidak jelas yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda 1 Milyar, Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pangkep.