Bidik-jurnalis.com, PANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum melalui pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Pare Pare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.
Kasus ini dipaparkan dalam kegiatan Press Conference yang berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Jumat (14/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Andi Dipo Alam, S.H., bersama Banit 1 Unit Pidum.
Dalam keterangannya, AKP Imran menyampaikan bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial AL (28), warga Kota Makassar. Sementara korbannya merupakan perempuan berinisial NA (38), warga Kelurahan Talaka. Polisi juga telah memeriksa tiga saksi, yaitu AL (53), warga setempat; AR (59), pemilik mobil yang digunakan pelaku; serta RP (20), istri pelaku.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu korban meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci untuk bekerja di SMK 2 Bungoro. Melihat rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian memantau situasi dari masjid terdekat sebelum kembali membawa mobil bersama istrinya ke belakang rumah korban.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika rumah kosong. Ia menemukan linggis di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk merusak jendela belakang rumah. Dengan memanjat pagar menggunakan mobil sebagai pijakan, pelaku masuk dan mencongkel teralis jendela,” jelas AKP Imran.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengumpulkan barang-barang berharga milik korban, antara lain kamera digital, enam jam tangan, dan dua laptop. Pelaku sempat memutar arah CCTV untuk menghilangkan jejak. Namun aksinya dipergoki oleh saksi AL, yang kemudian meminta bantuan warga. Pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil Honda Jazz merah, bahkan sempat menyeret saksi yang berusaha menahan barang bukti.
Pelaku berhasil kabur menuju Jalan Poros Makassar–Pare Pare.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep mengamankan 20 barang bukti, di antaranya linggis, obeng, kamera digital Fujifilm, enam jam tangan, dua unit laptop Apple (MacBook Pro dan MacBook Air), tas ransel, tripod, laci aksesoris, pecahan kaca, batang teralis, satu unit mobil Honda Jazz merah, serta KTP pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pangkep dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Imran.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lainnya.





