Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025 yang digelar selama 20 hari, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025. Fokus operasi kali ini adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pangkep melalui Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol Nasri, S.H., serta KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Abdul Kadir Husen, dalam konferensi pers hasil operasi yang digelar di Aula Polres Pangkep, Selasa (16/9/2025).
AKP Imran menjelaskan, operasi ini bertujuan menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui langkah preventif maupun represif.
“Operasi Sikat Lipu 2025 bertujuan menangkap para pelaku kejahatan, mengungkap jaringan sindikat, serta memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Harapannya, stabilitas keamanan dan aktivitas masyarakat tetap terjamin,” tegas AKP Imran.
Selama operasi berlangsung, Polres Pangkep berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya penganiayaan, pencurian, dan pencurian dengan pemberatan.
Salah satunya kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jl. Leang Kassi, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep. Peristiwa itu dipicu emosi pelaku berinisial M.A (31) setelah korban menagih hutang kepada tante pelaku.
Lebih lanjut, AKP Imran menekankan bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh elemen masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Pangkep berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.