Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
DAERAHHUKUM & KRIMINALSikka

Polres Sikka Kedepankan Penegakan Hukum Humanis dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Oknum ASN

23
×

Polres Sikka Kedepankan Penegakan Hukum Humanis dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Oknum ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Sikka – Kepolisian Resor (Polres) Sikka menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas instansi pemerintah melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba pada Kamis (12/02/2026) di halaman Kantor Bupati Sikka ini, berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap situasi kamtibmas di wilayah tersebut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal bening diduga sabu saat terduga pelaku menerima paket kiriman dari wilayah Makassar.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Sikka, Rabu (18/02/2026), Kasat Res Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam, mengungkapkan bahwa konstruksi hukum kasus ini dibangun secara transparan dan akuntabel.

Melalui tiga pilar pembuktian utama—yakni pengakuan kooperatif tersangka, penyitaan barang bukti fisik, serta hasil uji forensik urine yang menyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine—Polri memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga mengaku menggunakan zat terlarang tersebut dengan motif meningkatkan kepercayaan diri dalam menghadapi beban kerja harian.

Meski demikian, selaras dengan semangat transformasi Polri yang Presisi, Polres Sikka mengedepankan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Berdasarkan hasil asesmen terpadu, saudara D dikategorikan sebagai korban penyalahguna, sehingga penanganan perkara difokuskan pada upaya rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Polri agar penegakan hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi putra daerah untuk pulih dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

READ  Percepat Digitalisasi Kearsipan, DISARPUS Sikka Hadirkan Website Resmi Hasil Kolaborasi Akademisi

Polres Sikka menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan secara objektif tanpa tebang pilih guna menjaga marwah institusi pemerintah dan memutus rantai peredaran gelap narkotika di Nian Tana Sikka.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pengedar lintas daerah demi menjamin keamanan wilayah. Melalui pengungkapan ini, Polres Sikka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan Kabupaten Sikka yang “Bersih Narkoba” (Bersinar) demi masa depan generasi yang lebih gemilang. (Fernando Amor)

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250