Jakarta, bidik-jurnalis.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber antara lain Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online. “Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening serta memblokir 76 rekening dengan total transaksi Rp63,7 miliar,” ungkapnya. Ia menambahkan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka.
Tiga tersangka yang ditangkap berinisial MR, BI, dan AF. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025 dengan peran sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga situs judi online tersebut. Dari penggeledahan, polisi turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, laptop, telepon genggam, kartu ATM, dan buku rekening. Sementara itu, satu orang berinisial AL masih berstatus buron.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa praktik judi online kerap melibatkan rekening hasil jual beli maupun pinjaman. Berdasarkan analisis, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, namun pada semester I 2025 menurun menjadi Rp17 triliun, sebagai hasil nyata dari kerja sama lintas lembaga. Sejalan dengan itu, Kominfo mencatat telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Pemerintah melalui Kemenko Polhukam menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judi online dengan membentuk Desk Pemberantasan Judi Online. “Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Polri,” kata Syaiful Garyadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Editor Bidikjurnalis: Chemal Rusanda



















