Bidik-jurnalis.com, Makassar – PT Marwah Cipta Pratama, selaku Developer Grend Yudha Marwah Residence Tahap 2, secara resmi menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh user-user perumahan tersebut atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penutupan akses jalan yang dilakukan oleh Saudara Nusmun.
Pihak developer menjelaskan bahwa penutupan akses jalan tersebut disebabkan oleh tindakan oknum yang dinilai tidak mengindahkan aturan dan tidak memahami hukum.
Direktur Utama PT Marwah Cipta Pratama, H. Mansyur Leo, menyatakan bahwa PT Marwah Cipta Pratama telah mengambil langkah hukum di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan prosesnya saat ini sedang berjalan.
“Kami meminta kepada user-user kami untuk tetap tenang dan sementara bersabar. Kami akan berupaya segera menyelesaikan masalah ini agar akses jalan dapat segera dibuka kembali,” tegas H. Mansyur Leo.

PT Marwah Cipta Pratama juga memastikan akan melanjutkan pembangunan Grend Yudha secepatnya setelah proses hukum dengan Saudara Nusmun selesai, dengan harapan adanya perdamaian yang difasilitasi oleh Polda Sulsel.
Dalam rilis ini, PT Marwah Cipta Pratama turut memberikan klarifikasi penting bagi seluruh user-user:
- Status Rumah: Developer tidak pernah keberatan terhadap user-user yang telah menempati dan merenovasi rumah selama 5 tahun tanpa izin resmi, karena dilandasi semangat saling menjaga dan berpikir positif.
- Status Pidana: Tidak ada hak-hak user yang hilang, dan pada dasarnya, developer tidak dipidanakan sehubungan dengan pengembangan Grend Yudha Marwah Tahap 2.
- Status Sertifikat: Seluruh sertifikat developer masih dikuasai Bank BTN sebagai satu kesatuan yang diikat kredit. Sertifikat akan diserahkan kepada user setelah lunas dan dipecah haknya (Roya) di Bank BTN.
- Status Proyek Induk: Proyek Grend Yudha 2 Pare-Pare adalah proyek pribadi PT Marwah Cipta Pratama, dengan sertifikat induk atas nama H. Mansyur Leo dan tidak dapat diganggu gugat. (Ant)






