Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Pangkep

Sah..!! Upah Minimum Kabupaten Pangkep Sebesar Rp4.032.248

30
×

Sah..!! Upah Minimum Kabupaten Pangkep Sebesar Rp4.032.248

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.

Sehubungan dengan Diumumkannya hari ini Rabu, 24 Desember 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektorat Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulawesi Selatan di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Sulawesi Selatan, dan berdasarkan arahan langsung dari Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk pengumuman UMK dan UMSK Kabupaten/Kota untuk mengumumkan masing-masing didaerah masing-masing.

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan NOMOR 2141/XII/TAHUN 2025. Untuk Tahun 2026 Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026 sebesar Rp4.032.248,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulfidah Hasan, Kamis 24 Desember 2025.

Dia menambahkan, untuk sektor sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.072.571 (empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan.

“Sedangkan sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas serta Udara Dingin sebesar Rp4.111.084 (empat juta seratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah) per bulan,” katanya.

Sulfidah menuturkan, adapun sektor Industri Makanan sebesar Rp4.072.571 (empat juta tujuh puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) per bulan.

“Allhamdulillah ini akan berlaku 1 Januari 2026,” ujarnya.

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250 Example 1000x250