Bidik-jurnalis.com, Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan pandangan terkait regulasi verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI yang berlangsung di Hotel Millennium, Jakarta, pada 7 Maret 2026.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa verifikasi media merupakan hal penting untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas perusahaan pers. Namun demikian, regulasi yang ada dinilai perlu dilakukan penyesuaian agar lebih adil bagi seluruh media, khususnya media siber di daerah.
SMSI menilai Dewan Pers perlu menyusun pengaturan berbasis klaster media. Langkah ini dianggap penting agar kebijakan verifikasi dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kapasitas media yang beragam, sehingga aturan yang diterapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan media harus terverifikasi untuk dapat bermitra dengan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, saat memberikan penjelasan dalam diskusi bersama peserta Rapimnas.
Menurut penjelasan tersebut, kerja sama media dengan pemerintah daerah tidak secara mutlak mensyaratkan status verifikasi Dewan Pers. Karena itu, berbagai kebijakan di daerah yang menjadikan verifikasi sebagai syarat utama kemitraan dinilai perlu ditinjau kembali.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers juga meminta SMSI untuk menyusun rancangan konsep verifikasi media yang dapat dilakukan secara internal oleh organisasi SMSI. Rancangan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya di Dewan Pers.
SMSI menilai langkah tersebut menjadi peluang untuk memperkuat peran organisasi pers dalam mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme media siber di Indonesia.
Selain membahas regulasi verifikasi media, SMSI juga mengusulkan adanya perubahan terhadap statuta Dewan Pers. Usulan tersebut bertujuan agar seluruh konstituen Dewan Pers memiliki perwakilan dalam struktur lembaga tersebut.
Menurut SMSI, keterwakilan seluruh konstituen dinilai penting untuk memperkuat prinsip demokrasi dan keterbukaan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan dunia pers nasional.
Melalui forum Rapimnas ini, SMSI berharap adanya dialog yang lebih konstruktif antara organisasi pers dan Dewan Pers, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung perkembangan media yang profesional, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.


















