Bidik-jurnalis.com, Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep memberikan klarifikasi resmi terkait temuan selisih data pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkep dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, 2 Oktober 2025
Samsudiarti, Koordinator Devisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pangkep, menegaskan bahwa KPU sangat terbuka dan proaktif untuk menindaklanjuti setiap temuan data, namun diperlukan proses penyandingan data yang valid.
“Terkait selisih TMS meninggal dunia yang disampaikan Bawaslu di forum Pleno, kami sudah meminta data hasil uji petik tersebut untuk dicocokkan dengan data yang ada di Aplikasi Sidalih KPU,” ujar Samsudiarti.
Permintaan ini disampaikan KPU Pangkep karena adanya kemungkinan data uji petik yang dimiliki Bawaslu sudah tercover dalam data PDPB Triwulan II yang diplenokan pada bulan Juli lalu.
“Contoh kasus, meskipun uji petik dilaksanakan di bulan Agustus, tapi kalau pemilih tersebut meninggalnya di bulan Juni, artinya data pemilih meninggal tersebut sudah kami TMS-kan pada saat pleno Triwulan II. Makanya, perlu penyandingan data secara menyeluruh,” jelasnya lebih lanjut.
Samsudiarti sangat menyayangkan bahwa sampai forum pleno ditutup, Bawaslu Pangkep tidak memberikan data uji petiknya untuk diverifikasi dan diklarifikasi kebenaran adanya selisih data TMS yang disampaikan.
KPU Pangkep berkomitmen untuk selalu menjaga akurasi dan kemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan oleh karena itu, kerja sama serta keterbukaan data dari seluruh pihak pengawas menjadi sangat krusial agar klarifikasi dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara cepat dan tepat.