Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
DAERAH

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bone: Warga Jadi Korban Abrasi, LSM Desak Penegakan Hukum

28
×

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bone: Warga Jadi Korban Abrasi, LSM Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bidik-jurnalis.com Bone, 26 Agustus 2025 – Aktivitas tambang pasir dan galian C di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Kegiatan tambang yang berlangsung di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, diduga telah beroperasi sejak 2022 meski izin resmi baru diterbitkan belakangan. Kondisi ini dinilai merugikan warga dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan dokumen resmi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, No. SA.02.03-Bbws11.5/28, ditegaskan bahwa pihak BBWS tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk kegiatan tambang di sepanjang Sungai Watu hingga Cenrana.

Example 300x600

BBWS juga menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan alat berat dan pompa penyedot pasir langsung di badan sungai. Hal ini menandakan adanya pelanggaran, sebab rekomendasi teknis dari BBWS merupakan syarat wajib sebelum izin tambang diterbitkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa izin tambang hanya sah jika operasional sesuai titik koordinat yang ditetapkan. Apabila kegiatan dilakukan di luar koordinat atau tanpa rekomendasi teknis, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum administratif maupun pidana.

Warga Desa Lea melaporkan dampak langsung dari penambangan tersebut. Abrasi sungai semakin parah hingga menyebabkan satu rumah warga rusak berat. Sebagian bangunan sudah tidak dapat dihuni lagi, diduga akibat erosi yang diperparah oleh penggalian pasir di sekitar Sungai Cenrana.

Selain itu, ditemukan informasi bahwa operasional tambang dilakukan oleh pihak lain yang bukan tercantum dalam dokumen izin. Padahal, izin usaha pertambangan bersifat melekat pada badan hukum tertentu dan tidak dapat dialihkan begitu saja. Jika benar demikian, maka kegiatan tersebut masuk dalam kategori tambang ilegal.

Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel, Asywar S, ST, SH, menilai praktik tambang tersebut melanggar hukum secara berlapis.

“Jika kegiatan dilakukan sebelum izin terbit, tanpa rekomtek BBWS, dan dijalankan oleh pihak yang bukan pemilik izin resmi, maka itu jelas pelanggaran. Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Polda Sulsel, Polres Bone, dan Gakkum KLHK harus segera bertindak tegas,” tegas Asywar.

LSM INAKOR juga meminta Dinas ESDM dan DPMPTSP Sulsel mengevaluasi keabsahan izin tambang yang sudah diterbitkan serta mengusut dugaan keterlibatan aparat desa maupun kecamatan dalam memfasilitasi aktivitas ilegal.

Menurut INAKOR, kerusakan lingkungan akibat tambang ini tidak hanya persoalan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga kini masyarakat masih menanti sikap tegas dari aparat kepolisian, BBWS, dan instansi terkait. Penegakan hukum secara transparan diharapkan menjadi bukti bahwa aturan negara tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat, bukan pada kepentingan segelintir pihak. (Red/M.Jufri)*

 

0Shares
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Example 1000x250